Profil Hakim Ketua MA yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

- 9 Agustus 2023, 11:16 WIB
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. /Antara

OKE FLORES.com - Hakim Ketua Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memutuskan hukuman para terdakwa.

Para terdakwa yang diubah hukumannya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

MA mengganti vonis Ferdy Sambo yang awalnya dihukum mati menjadi dihukum penjara seumur hidup.

Baca Juga: BMKG: Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Lembata NTT

Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian lansir Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 09 Agustus 2023.

Meski vonis Ferdy Sambo berubah, rupanya 2 dari 5 hakim Agung menyatakan perbedaan pendapat. Kedua hakim Agung, yakni Jupriyadi dan Desnayeti menginginkan eks Kadiv Propam Polri tetap dihukum mati.

Sementara itu, tiga hakim lainnya, yakni Ketua Majelis Hakim Suhadi, dan 2 anggotanya, Suharto dan Yohannes Priyana memutuskan meringankan vonis Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x