Anak Ditendang Guru, Wali Murid Katapel Guru Hingga Buta. Begini Nasibnya....

- 10 Agustus 2023, 08:47 WIB
Anak Ditendang Guru, Wali Murid Katapel Guru Hingga Buta. Begini Nasibnya....
Anak Ditendang Guru, Wali Murid Katapel Guru Hingga Buta. Begini Nasibnya.... /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

 

OKE FLORES.com - Polisi menjerat tersangka pelaku penganiayaan terhadap Zaharman (58), guru olahraga di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu dengan pasal berlapis. Pelaku berinisial AJ (45), yang merupakan orangtua murid berinisial PDM (16) mengetapel mata korban hingga menyebabkan buta.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, jeratan pasal berlapis itu diajukan pihaknya untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

"Selain pasal penganiayaan, akan coba kita lapis dengan pasal-pasal lain yang terlebih dahulu akan kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku, maupun efek ngetren sehingga tidak ada lagi orang ataupun kejadian lain ke depannya," katanya seusai menerima audiensi pengurus PGRI se-Provinsi Bengkulu dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis, 10 Agustus 2023. 

Baca Juga: MERIAHKAN HARI KEMERDEKAAN, Ini 5 Ide Lomba 17 Agustus di Lingkungan RT

Juda mengungkapkan, terduga penganiayaan serius itu saat ini sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara. Dia mengaku sangat menyesalkan adanya kejadian pemukulan guru oleh orang tua siswa ini.

Menurutnya, guru adalah profesi terhormat sehingga sudah selayaknya dilindungi. Apalagi guru punya peran mencetak generasi penerus bangsa yang berilmu.

Pasal yang digunakan menjerat tersangka

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menjelaskan, tersangka AJ dikenai dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Tersangka dijerat Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah