Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

- 10 Agustus 2023, 10:25 WIB
Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak /

Penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak dicantumkan dalam surat keputusan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana menyebarkan berita palsu, dengan sengaja menyebabkan kekacauan di kalangan masyarakat dan/atau menyebarkan berita yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap.

Sementara itu, dia menyadari setidaknya seharusnya dapat menduga bahwa berita tersebut akan atau mungkin dapat menyebabkan kekacauan di kalangan masyarakat dan/atau dengan sengaja mencemarkan kehormatan atau reputasi seseorang dengan menuduh hal yang diketahui umum seperti yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Dipolisikan Dirut PT Taspen
Direktur Utama PT Taspen, Antonius S. Koasasih menyangkal tuduhan Kamaruddin Simanjuntak terkait dana Rp300 triliun dan pernikahan dengan banyak wanita simpanan. Dia juga melaporkan tuduhan palsu Kamaruddin Simanjuntak kepada pihak Kepolisian.

Penjelasan tersebut disampaikan secara langsung oleh pengacara Antonius S. Koasasih, Duke Arie Widagdo. Dia menyatakan bahwa semua pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang ditujukan kepada kliennya tidak benar.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian," ucapnya, Senin 29 Agustus 2022.
Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 butir 3 dan Pasal 28 butir dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tuduhan Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak sempat menyatakan bahwa Kepala Eksekutif PT Taspen mengelola sebanyak Rp300 triliun dana calon presiden dan menikah dengan beberapa wanita. Hal tersebut diungkapkan oleh Kamaruddin Simanjuntak dalam kanal Youtube Refly Harun beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, dia menyebutkan bahwa Pimpinan Badan Usaha Milik Negara tersebut mengelola uang ratusan triliun rupiah dengan menjalin hubungan asmara hingga menikah dengan beberapa wanita.

"Ada seorang mempersiapkan dana untuk Capres 2024, supaya kalian hati-hati memilih capres, dalam rangka mempersiapkan capres ini. Seorang Dirut BUMN mengelolah 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita," katanya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x