Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

- 10 Agustus 2023, 10:25 WIB
Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak /

 

OKE FLORES.com - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen.

Laporan tersebut secara resmi diajukan oleh pengacara Dirut PT Taspen, Antonius S. Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, pada Senin 5 September 2022. Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pada bulan Agustus 2023.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Influencer yang Mendampingi Jokowi Menjajal Kereta LRT Termasuk Chelsea Islan dan Beberapa Orang Lainnya

Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tersebut. Dia menyatakan bahwa pengacara yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan untuk memeriksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Tersangka tersebut juga menyatakan kesiapannya untuk hadir pada Senin, 14 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x