Anies Baswedan Tanggapi Putusan MA yang Menolak PK Demokrat kubu Moeldoko

- 11 Agustus 2023, 11:11 WIB
Bakal Calon Presiden yang diusung Partai Demokrat Anies Baswedan (kanan) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) berjabat tangan saat akan menghadiri dialog gagasan Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Bakal Calon Presiden yang diusung Partai Demokrat Anies Baswedan (kanan) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) berjabat tangan saat akan menghadiri dialog gagasan Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (2/3/2023). /ANTARA/

OKE FLORES.com - Bakal calon presiden dari Aliansi Perubahan untuk Kesatuan (APK) Anies Baswedan menyampaikan pendapat mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Demokrat kubu Moeldoko.

Anies Baswedan menyatakan menghargai dan memberikan penghargaan atas keputusan MA tersebut. Dia juga menyebutkan bahwa penolakan PK tersebut menunjukkan kebenaran akhirnya akan menang.

"Semacam pengingat bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang," ujarnya usai menghadiri acara peluncuran buku Tetralogi Transformasi AHY di Djakarta Theater, Menteng, Jakarta, diansir Pikiran-Rakyat.com Jumat 11 Agustus 2023.

Baca Juga: SBY Mengimbau Masyarakat Agar Jangan Salah Memilih Pemimpin pada Pemilu 2024

MA Tolak PK Moeldoko

Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Suharto menegaskan putusan MA yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tidak akan terpengaruh oleh campur tangan siapapun.

Suharto mengingatkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang independen. Hal ini, katanya, perlu diperhatikan oleh semua pihak.

"Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain. Jadi, jangan dikorelasikan dengan itu (hari ulang tahun AHY)," kata Suharto.

Menkopolhukam Mahfud MD tidak terkejut dengan keputusan MA yang menolak PK Demokrat faksi Moeldoko. Menurutnya, hal itu sudah diantisipasi akan terjadi sejak jauh-jauh hari.

Dia mengungkapkan bahwa kemenangan Demokrat pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah bisa dipastikan. Hal itu dikarenakan, penolakan gugatan pihak Moeldoko telah terjadi berulang kali.

Dengan penolakan PK dari pihak Moeldoko, AHY dinyatakan menang mutlak 18-0. Putra tertua Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tercatat telah berhasil memenangkan 18 gugatan yang diajukan pihak Moeldoko.

"Dulu sudah saya sampaikan melalui podcast Intrique yg digawangi Prof. Rhenald Kasali bahwa jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan," kata Mahfud MD, Kamis 10 Agustus 2023.

Untuk diketahui, para pelamar PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Sementara yang menjadi tergugat PK adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly sebagai Tergugat I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Tergugat II.

Adapun keputusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Keputusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 Tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.

Kasasi tersebut dimintakan atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN," ucap Suharto.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah