Ratusan Warga Karawang Terindikasi Konsumsi Obat Keras, Begini Konologinya!

- 12 Agustus 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi obat keras
Ilustrasi obat keras /Foto / istimewa/Ilustrasi Pikiran Rakyat

OKE FLORES.com - Sebanyak 114 penduduk Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang dilaporkan menjadi korban peredaran obat terlarang setelah mengonsumsi pil dari pelaku berinisial R dan W.

Penduduk diduga diberi sampel oleh R dan W berupa obat tramadol dan hexymer dengan beragam penawaran menarik sesuai usianya.

Kepala Desa Mulyajaya Endang membenarkan jika ratusan penduduk di desanya terindikasi mengonsumsi obat terlarang tersebut.

Baca Juga: 13 Instansi Pemerintah Aktif dalam Persiapan Pembentukan JIPP (Jaringan Pusat Pelayanan Publik)

"Kami sudah mendata, ternyata ditemukan 114 warga Desa Mulyajaya yang mengonsumsi tramadol dan hexymer," ucapnya dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu 12 Agustus 2023.

Adapun kelompok usia rentan yang menjadi korban peredaran obat terlarang ini antara lain masih remaja hingga usia lanjut.

"Kami data ternyata sampai 114 orang yang sudah mengonsumsi tramadol dan hexymer. Usia mereka mulai dari 12 tahun sampai 60 tahun," katanya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x