RUU ASN Tentukan Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer

- 12 Agustus 2023, 15:22 WIB
 Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. / Twitter/@guspardi_gaus/

OKE FLORES.com - Beredar kabar bahwa akan ada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran atau pemecatan kepada tenaga honorer di tahun ini.

Namun, menanggapi hal tersebut, anggota komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa pegawai kontrak justru statusnya diperjelas melalui RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Menurut Guspardi, RUU ASN justru akan memperjelas status pegawai kontrak sehingga pengabdiannya dapat diakui serta mereka mendapatkan kesejahteraan dan hak yang layak dari negara.

Baca Juga: Kemenpan RB: RUU ASN JADI SENJATA PAMUNGKAS TUNTASKAN TENAGA HONORER 2023

Tidak adanya pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran menjadi jaminan yang dilontarkan Guspardi Gaus ketika nantinya UU ini disahkan.

Oleh karena itu, 2,3 juta tenaga honorer nantinya akan diakomodir dalam beberapa kategori baik ASN PPPK Full Time dan Partime.

“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” tegasnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari dpr.go.id, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x