Terbaru! RUU ASN PPPK Part Time Dapat Diperpanjang per 1 Tahun

- 12 Agustus 2023, 13:40 WIB
foto: ilustrasi  ASN PPPK
foto: ilustrasi ASN PPPK /Tsamarah Atikah N/Pemprov Jateng

OKE FLORES.com - RUU ASN merupakan revisi atau perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Pegawai Negeri Sipil. Salah satu bagian dari RUU tersebut mengatur mengenai PPPK part time.

RUU ASN sedang dibahas karena adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa di lembaga pemerintah, mulai tanggal 28 November tahun 2023 tidak akan ada lagi tenaga honorer, melainkan hanya ada dua jenis kepegawaian, yaitu PPPK (paruh waktu dan penuh waktu) dan PNS.

Melansir Beritasoloraya.com, Sabtu, 12 Agustus 2023, Anggota Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa RUU Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera disahkan, sehingga aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tidak berlaku lagi.

Rifqinizamy menyatakan bahwa RUU ASN akan resmi disahkan pada bulan Agustus tahun 2023. Oleh karena itu, anggota Komisi II DPR RI tersebut membahas tentang masa depan tenaga honorer.

Dalam hal ini, berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tahun 2023 ini, tenaga honorer tidak akan ada PHK secara massal.

Selain itu, RUU ASN juga memiliki 7 kluster yaitu:

- Penetapan kebutuhan pegawai ASN (PNS dan PPPK).
- Kesejahteraan ASN
- Penyesuaian ASN akibat dampak perampingan organisasi.
- Digitalisasi manajemen ASN.
- Penguatan sistem merit.
- ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
-Penataan tenaga honorer.

Sementara itu, dalam Rancangan Undang-Undang ASN disebutkan bahwa tenaga kontrak yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun dapat diangkat secara otomatis menjadi pegawai PPPK penuh waktu atau karyawan tetap.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah