RUU Tekankan ASN dan PPPK Fokus Kinerja Dan Tingkatkan Kapasitas

- 12 Agustus 2023, 10:40 WIB
Foto: ASN dan PPPK
Foto: ASN dan PPPK /


OKE FLORES.com- Uji publik RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diselenggarakan di beberapa daerah oleh Kementerian Administrasi Publik dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Eksperimen publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun saran dan masukan untuk perbaikan tata kelola ASN guna mewujudkan birokrasi yang profesional.

Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Biro Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, Alex Denni mengungkapkan, amandemen UU ASN ini menjadi pendorong untuk mengubah pola pikir ASN bahwa keberlangsungan karir sebagai ASN akan diputuskan pada tanggal kemudian. sesuai kapasitas dan kinerja. ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan publik untuk menjadikan negara berdaya saing sehingga rakyat lebih sejahtera. Inilah pandangan yang harus dimiliki ASN.

“Semangat dari peninjauan UU ASN ini adalah bagaimana para ASN mulai berpikir bahwa mereka hanya akan eksis sebagai ASN, bukan karena status ASN-nya, tetapi karena kinerja dan pertumbuhan yang terus menerus. kemampuan mereka,” kata Alex saat inspeksi publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Kamis 10 Agustus 2023 melansir dari laman resmi PANRB, Sabtu 12 Agustus 2013.

Baca Juga: SERU! 6 Ide Lomba 17 Agustus 2023 untuk Ibu-ibu Berkelompok dan Individu, Menarik dan Lucu

Disrupsi digital yang masif, generasi milenial yang memasuki birokrasi pemerintahan, dan pandemi Covid-19 telah menyoroti pentingnya amandemen undang-undang. Alex menjelaskan, ada beberapa klaster yang dibahas dalam RUU ASN, mulai dari konsolidasi sistem penghargaan dan kesejahteraan, struktur kepegawaian non-ASN, hingga digitalisasi kepengurusan ASN.

RUU ASN mendorong ASN untuk lebih profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang menggerogoti netralitasnya. Selain itu, RUU ASN juga memberikan keleluasaan dalam menentukan kebutuhan PNS dan PPPK. Sebelumnya, badan publik tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber daya berdasarkan perubahan strategi organisasi karena setiap kali ada perubahan pelatihan untuk jenis jabatan tertentu, harus disepakati dengan kehendak menteri. Selain itu, persyaratan ASN juga ditentukan berdasarkan analisis tugas dan beban kerja (Anjab ABK).

Baca Juga: Miris! Siswi SMA di Tapanuli Tengah Jadi Korban Pemerkosaan Sebanyak 10 Pemuda dan 1 DPO

“UU yang baru tidak lagi mengacu pada cara-cara teknis seperti Anjab ABK dalam undang-undang, sehingga pilihan cara dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis lokasi juga akan disesuaikan. diberikan kepada agensi karena agensi lebih tahu kebutuhan mereka," ujar Alex.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah