KABAR BAIK, Sudah Bekerja Lebih Dari 10 Tahun, Honorer Siap Diangkat PPPK

- 10 Agustus 2023, 10:28 WIB
 KABAR BAIK, Sudah Bekerja Lebih Dari 10 Tahumn, Honorer Siap Diangkat PPPK
KABAR BAIK, Sudah Bekerja Lebih Dari 10 Tahumn, Honorer Siap Diangkat PPPK /freepik

OKE FLORES.com - Pemerintah memang sedang berfokus menyelesaikan masalah honorer yang jumlahnya bisa dikatakan cukup membesar.

Dengan upaya mempercepat pengesahan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Dalam RUU ASN tersebut memuat aturan bahwa pegawai tidak tetap dengan masa kerja di atas 10 tahun bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke 78 Tahun. Berikut Contoh Susunan Acara 17 Agustus

Sehubungan dengan hal itu, Anggota Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan tentang nasib pegawai tidak tetap kedepannya.

Mengingat berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengatur bahwa mulai 28 November 2023 nanti tidak akan ada lagi pegawai tidak tetap.

“Agar ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus,” kata Rifqinizamy dilansir Beritasoloraya.com Kamis 10 Agustus 2023.

Meski demikian, Rifqinizamy mengatakan jika sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) jika tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah