Ancaman Pidana TNI dan Polri yang Terlibat Politik

- 14 Agustus 2023, 09:58 WIB
Sinergitas TNI dan Polri
Sinergitas TNI dan Polri /

OKE FLORES.com - Anggota TNI dan Polisi yang masih aktif dilarang untuk terlibat dalam kampanye selama Pemilu, termasuk Pilpres. Tidak main-main, ada ancaman hukuman bagi mereka yang terbukti melanggar.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa Angkatan Bersenjata-Polisi dan perangkat negara lainnya dilarang terlibat dalam kampanye.

"Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu," ucap Pasal 280 ayat (3) dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: CEGAH PELANGGARAN, Bawaslu RI Antisipasi Masalah Utama Menjelang Pemilu Umum 2024

Selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Supreme Court, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Supreme Court, dan hakim konstitusi pada Constitutional Court juga dilarang terlibat dalam kampanye.

Kemudian larangan itu berlaku juga bagi Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan. Lalu Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Central Bank.

Selanjutnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural juga terikat aturan tersebut.

Dilarang juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih. Bagi mereka yang melanggar, bisa terancam oleh hukuman pidana penjara dan denda.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x