Ancaman Pidana TNI dan Polri yang Terlibat Politik

- 14 Agustus 2023, 09:58 WIB
Sinergitas TNI dan Polri
Sinergitas TNI dan Polri /

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Pasal 494.

Peserta Kampanye Dilarang Libatkan TNI-Polri

Bukan hanya TNI dan Polri yang terikat peraturan tersebut, peserta dan tim kampanye juga tidak diperbolehkan melibatkan anggota TNI-Polri yang sedang bertugas untuk kepentingan kampanye. Anggota TNI dan Polri juga tidak diizinkan menggunakan hak suara mereka dalam Pemilu 2024 dan harus tetap netral.

"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," tutur pasal 200.

Selain dalam hukum Pemilu, peraturan yang melarang Anggota TNI mengikuti semua aktivitas politik praktis juga diatur dalam hukum TNI. Hal tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya," ujar Pasal 39.

Sama seperti dengan Polri yang terikat peraturan di UU Kepolisian. Hal tersebut tertera dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," ucap Pasal 28 ayat (1).

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," ujar ayat (2).

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tutur ayat (3) menambahkan.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah