Polusi Udara Memburuk, KPAI: Aktif Kembali WFH Melindungi Hak Anak

- 15 Agustus 2023, 20:29 WIB
Foto: Polusi Udara Memburuk,  KPAI: Aktif Kembali WFH Melindungi Hak Anak
Foto: Polusi Udara Memburuk, KPAI: Aktif Kembali WFH Melindungi Hak Anak /jakarta.go.id

OKE FLORES.com - Jakarta sebagai ibu kota negara mengalami polusi udara yang sangat tinggi hingga dapat mengancam kesehatan masyarakat, termasuk kesehatan anak-anak. Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan untuk mengaktifkan kembali Work from Home and Distance Education (PJJ) untuk melindungi hak-hak anak. 

"Karena anak-anak tidak sekuat orang dewasa. Saya kira, seruan banyak orang agar orang dewasa kerja dari rumah sangat baik, begitu juga anak-anak (PJJ)," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa, 15 Agustus 2023.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut sebaiknya dilakukan sambil menunggu udara kembali normal dan berharap anak-anak tidak sakit. Memang, polusi udara telah membuat banyak pasien rentan terhadap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). 

Baca Juga: Kesiapan Upacara HUT ke-78 RI di Istana Merdeka Sudah Mencapai 90 Persen

"Bila anak-anak mengalami sakit, tidak mudah mendeskripsikan atau menjelaskan. Kebutuhan bermainnya, kadang mengalahkan apa yang dirasanya, padahal mereka butuh diselamatkan dalam polusi udara ekstrem dan suhu tinggi di Jakarta," ujar Jasra.

Jasra mengatakan, Indonesia memiliki pengalaman menjalani kerja dari rumah dan PJJ dalam menghadapi pandemi COVID-19. Ia mengatakan program Kurikulum Merdeka dilaksanakan lebih fleksibel sehingga mendukung PJJ. 

"Hak kesehatan anak penting diupayakan sejak dini, sebagaimana cita-cita Undang-Undang Kesehatan yang baru. Yaitu, agar anak-anak memiliki modal kesehatan yang tinggi sejak dalam kandungan," kata Jasra.

Baca Juga: Puluhan Penyelam Diterjunkan untuk Membersihkan Sampah di Teluk Ambon

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x