Bambang Soesatyo Singgung Soal Penundaan Pemilu

- 16 Agustus 2023, 11:21 WIB
Bambang Soesatyo (Bamsoet) : Usut penipuan berkedok kerja paruh waktu
Bambang Soesatyo (Bamsoet) : Usut penipuan berkedok kerja paruh waktu /Dok. MPR/

Saat ini tidak ada solusi untuk masalah ini. UUD 1945 diubah dengan cara yang berbeda karena MPR memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan legislatif.

“Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitisional-nya setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Bambang.

Bamsoet ingin MPR jadi lembaga tertinggi

Sementara MPR dapat dianggap sebagai otoritas dan kewajiban hukum yang sangat subyektif berdasarkan Pasal 1 (2) UUD, MPR dapat membuat keputusan atau keputusan pengaturan untuk mengatasi dampak dari kekuatan atau kondisi pajak yang tidak terkendali kekuatan politik.

Karena itu, Bamsoet berpendapat MPR harus dikembalikan sebagai lembaga tertinggi di Indonesia. Hal ini juga disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri.

“Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhanas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah