Jokowi Keluarkan Perpres Bagi Pegawai KPK, Begini Isinya....

- 19 Agustus 2023, 10:20 WIB
Jokowi Keluarkan Perpres Bagi Pegawai KPK
Jokowi Keluarkan Perpres Bagi Pegawai KPK /Antara/Fianda Sjofjan Rassat./

OKE FLORES.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan dua peraturan presiden (Perpres) tentang tunjangan kinerja dan tunjangan khusus bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua Perpres yang dikeluarkan Jokowi, yakni Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Khusus Pegawai Anggota KPK. Kedua kesepakatan itu ditandatangani Jokowi pada Senin, 14 Agustus 2023.

Kebijakan tersebut mengatur besaran nominal tunjangan kinerja dan tunjangan khusus. Besaran tunjangan kinerja dibagi menjadi beberapa kategori pekerjaan mulai dari Rp2.531.250 sampai dengan Rp33.240,00. Sedangkan nominal tunjangan khusus juga bervariasi berdasarkan peringkat.

Baca Juga: Viral di Twitter, ASN Pemkot Tangerang Jadi Pemeran Vidio Syur 32

Nominal minimal Rp350.000 dan maksimal Rp35 juta. Perpres memuat pertimbangan penghargaan kinerja dan tunjangan khusus bagi pegawai KPK. Salah satunya dalam konteks reformasi birokrasi.

“Bahwa Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah menjadi pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan kinerja sebagai salah satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2O tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi huruf a Perpes nomor 50 tahun 2023 itu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 19 Agustus 2023.

“Bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tulis Perpres menambahkan.

Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa selain menerima penghasilan yang diatur undang-undang, pegawai KPK juga mendapat tunjangan kinerja setiap bulan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah