Kebijakan WFH 50 Persen Bagi ASN untuk Kurangi Polusi dan kemacetan Lalu Lintas di Ibu Kota

- 21 Agustus 2023, 11:54 WIB
Foto: Kebijakan WFH 50 Persen Bagi ASN untuk Kurangi Polusi dan kemacetan Lalu Lintas di Ibu Kota
Foto: Kebijakan WFH 50 Persen Bagi ASN untuk Kurangi Polusi dan kemacetan Lalu Lintas di Ibu Kota /Dok Sekretariat Kabinet/

OKE FLORES.com - Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan WFH selama dua pekan sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 dievaluasi secara berkala. Jika ada ASN/PNS yang nakal, kebijakan WFH akan dicabut. 



"Pemberlakuan WFH akan berlaku bagi ASN yang tidak bekerja dalam bidang pelayanan masyarakat. Penerapan WFH dievaluasi secara berkala, hasilnya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keterangan persnya, Senin, 21 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin, 21 Agustus 2023.

Heru memastikan timnya juga mengawasi dengan ketat selama ASN/PNS Jakarta bekerja dari rumah. Pengawasan dilakukan oleh atasan, memantau kedatangan dan kepergian bawahan pada jam kerja. 

Baca Juga: Berikut Prediksi 3 Calon Wali Kota Bandung Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024

"Apabila kebijakan ini tidak efektif atau terdapat ASN yang tidak disiplin, kebijakan kembalikan ke keadaan semula. Atasannya, misalnya, pada pukul 10.00, pukul 14.00, pukul 16.00, akan melakukan telepon atau video call memastikan keberadaan mereka," ucap Heru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui menerapkan kebijakan WFH mulai Senin, 21 Agustus 2023 hari ini. Selama pelaksanaan uji coba ini, hingga 50 persen ASN/PNS menjalani WFH.

Kebijakan WFH 50 persen bagi ASN diterapkan untuk mengurangi polusi dan kemacetan lalu lintas di ibu kota. WFH juga akan berlaku hingga Oktober 2023.

Baca Juga: Laboratorium IPB Terbakar, Mahasiswa S2 IPB Tewas

Pasalnya, pada bulan itu KTT ASEAN 2023 akan digelar pada 4 hingga 7 September. Selama pelaksanaan ASEAN, proporsi WFH meningkat menjadi 75 persen dari ASN.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah