Seorang Ayah Aniaya Putri Kandung Terancam 5 Tahun Penjara

- 22 Agustus 2023, 11:31 WIB
ilustrasi foto penganiayaan
ilustrasi foto penganiayaan /Foto/Ilustrasi/Pixabay

OKE FLORES.com - Kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada seorang anak laki-laki berusia 8 tahun yang berinisial NL. Nahas, pelaku tak lain adalah ayah korban, ML (41 tahun), yang tinggal di Desa Hutatoruan, Kabupaten Tapanuli Utara.

Ia ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya di kota Tarutung, Sumatera Utara (Sumut). Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, pelaku bisa terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.

"Pelaku penganiayaan itu dikenakan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," kata Zuhatta, dalam keterangan, dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Bawaslu RI Awasi Ketat Kampanye Politik Pemilu 2024 di Lingkungan Pendidikan Sekolah dan Kampus

Lanjut Zuhatta, penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2023, sekitar seminggu yang lalu. ML menganiaya anak tersebut di rumahnya di Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Tanpa ampun, M.L memukuli anak tersebut hingga memar di sekujur tubuh korban. Sehari setelah kejadian, pengaduan sampai ke Polsek Taput, pada Senin, 14 Agustus 2023.

"Akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan (memukuli korban) menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah," ucap Zuhatta.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x