KPK Tahan Tiga Pelaku Kasus Penyaluran Bantuan Sosial Beras Untuk KPM dan PKH

- 24 Agustus 2023, 12:18 WIB
KPK Tahan Tiga Pelaku Kasus Penyaluran Bantuan Sosial Beras
KPK Tahan Tiga Pelaku Kasus Penyaluran Bantuan Sosial Beras /

 

OKE FLORES.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga terduga pelaku kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020yang terdampak Covid 19. Penyaluran Bantuan Sosial beras ini disalurkan ke 19 Provinsi di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, ketiga terdakwa itu adalah General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto dan dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.

Alex menyatakan, PT PTP adalah perusahaan yang menggandeng atau menjadi konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dalam pengiriman beras bantuan sosial.

Baca Juga: Menkopolhukam RI dan Menteri Dalam Negeri Turki Menandatangani Kerja Sama Keamanan Mencakup TPPO dan TPPU

PT BGR adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor logistik yang ditunjuk oleh Kemensos untuk mendistribusikan bantuan sosial berupa beras dengan nilai kontrak sebesar Rp 326 miliar.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak melakukan kajian dan perhitungan yang jelas serta tanda tangan kontrak juga dibuat mundur.

Baca Juga: Judha Nugraha Memastikan Tak Ada WNI Dalam Musibah Kebakaran hutan di Yunani

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah