Cek Juknisnya, Status Guru Lulusan PPG Ini Dapat Besaran Tunjangan Berbeda-beda

- 28 Agustus 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi uang tunjangan guru
Ilustrasi uang tunjangan guru /Pixabay/wonderfulbali-23124233

OKE FLORES.com - Salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan tunjangan adalah memiliki iuran yang diperoleh melalui keikutsertaan dalam program PPG.

Guru yang lulus diberikan sertifikat profesi guru (PPG), sebagaimana diatur dalam Permendikbud 54 Tahun 2022. Guru juga dianggap mengikuti Program Profesi Guru (PPG) selain menerima gaji.

Sementara itu, seperti diketahui bahwa Guru memiliki beberapa status yaitu sebagai Guru PNS, PPPK, non ASN yang sudah Inpassing dan non Inpassing.

Baca Juga: Ribuan GURU PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Bulan Oktober-Desember Dapat Kejutan dari Kemdikbudristek

Melansir Beritasoloraya.com, Senin, 28 Agustus 2023, berikut ini akan disajikan juknis dan besaran tunjangan yang diperoleh Guru sertifikasi atau sudah lulus PPG berdasarkan status Guru tersebut.

1. Tunjangan Guru PNS

Berdasarkan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada Guru PNS adalah sebanyak 1 kali gaji pokok per bulan.

Tunjangan untuk Guru PNS biasanya disalurkan per tiga bulan atau bahkan 4 triwulan selama setahun. Diantara bulan penyaluran adalah bulan Maret, Juni, September dan bulan Desember.

Biasanya tunjangan di bawah naungan Kemdikbud disalurkan kepada Guru tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun, yakni pada bulan Maret untuk TW 1, Juni untuk TW 2, September untuk TW 3, dan Desember untuk TW 4.

Lalu, berapa gaji Guru PNS? Guru PNS dengan masa pengabdian 0 tahun disebut golongan III-A dengan gaji yang diterima mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

2. Tunjangan Guru Non PNS

Berbeda dengan Guru non PNS atau Guru honorer. Tunjangan yang diberikan kepada Guru non PNS untuk setiap bulannya sebanyak Rp1.500.000 per bulan.

Ketentuan gaji Guru non PNS tertuang dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Tunjangan Guru non PNS tersebut diperuntukkan bagi yang belum mempunyai SK inpassing atau penyetaraan.

3. Tunjangan Guru Non PNS Inpassing

Bagi Guru non PNS namun yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan, besaran tunjangan yang didapatkan sama dengan Guru PNS.

Ketentuan tunjangan untuk Guru non PNS inpassing tercantum dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021, yang akan diberikan tunjangan setiap bulannya sebesar 1 kali gaji pokok PNS.

4. Tunjangan Guru PPPK

Adapun untuk tunjangan Guru PPPK juknisnya mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021, dengan tunjangan yang disalurkan sebesar 1 kali gaji pokok perbulan.

Apakah besaran gaji Guru PNS dengan PPPK sama? Gaji Guru PPPK mengacu pada Perpres nomor 98 tahun 2020. Guru PPPK dengan masa kerja 0 tahun akan diberikan pemerintah gaji sebesar Rp2.966.500.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x