PPPK Terima SK Pengangkatan, Apa Boleh mengajukan mutasi atau pindah tugas seperti PNS? Simak Penjelasanya....

- 28 Agustus 2023, 11:41 WIB
PPPK Terima SK Pengangkatan, Apa Boleh mengajukan mutasi atau pindah tugas seperti PNS
PPPK Terima SK Pengangkatan, Apa Boleh mengajukan mutasi atau pindah tugas seperti PNS /

OKE FLORES.com - Berikut informasi penting mengenai penjelasan PPPK diperbolehkan meminta pengalihan pelayanan setelah menerima Surat Perintah Pengangkatan (SK).

Banyak yang mempertanyakan apakah Pegawai Pemerintah Kontrak (PPPK) boleh meminta mutasi atau mutasi pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagi yang berencana mendaftar PPPK opsi 2023 nanti, penting sekali untuk mengetahui lebih jauh tentang PPPK, salah satunya tentang aturan pindah kerja.

PPPK ternyata tidak boleh terlibat dalam perpindahan pekerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 7 Ayat 2. Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menggelar rapat pembahasan kebutuhan belanja pegawai tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Seleksi CAT Bagi Pelamar PPPK Guru 2023 Pakai Mekanisme Tertentu dan Bobot Nilainya Segini...

Kali ini, E-Planning yang dilaksanakan di aula Kantor Wilayah pada Kamis, 24 Agustus 2023 juga telah selesai dilaksanakan. Direktur Wilayah Kementerian Ibadah Dr. H. Muhammad Abdu., SPd.I., Bpk. membuka rapat yang dilaksanakan di ruang kerja direktur TU Drs. H. Ajamalus., M.H. dan pimpinan rencana Desrizaldi., S.I.P.

Tak hanya itu, operator E-Planning Kemenag di seluruh Provinsi Bengkulu juga hadir sebagai peserta.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyinggung terkait seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 yang sudah sampai pada tahapan akhir.

Sebelumnya, peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lolos sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x