‘’Dengan diterimanya SK, mereka telah berhak menerima gaji PPPK pada tahun 2023 dan TA 2024. Karenanya dengan kegiatan ini, kita akan melakukan penghitungan anggaran pembayaran gaji,’’ kata Kakanwil dilansir Beritasoloraya.com Senin, 28 Agustus 2023.
PPPK tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas karena mereka merupakan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja.
Dengan demikian, PPPK tidak diberikan kesempatan mengajukan pemindahan kerja atau pindah tugas.***