Syamsurizal Mengungkapkan Nasib Tenaga Honorer Ditentukan Paling Lambat Desember 2024 Nanti

- 29 Agustus 2023, 09:49 WIB
IlustrasI Pegawai Honorer.
IlustrasI Pegawai Honorer. /Tangkap layar Instagram @bkngoidofficial

OKE FLORES.com - Berkaitan dengan penghapusan 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023, hal itu diatur dalam Nomor Revisi (UU) Tahun 2014.



Namun, tampaknya aturan tersebut menyatakan perubahan tenggat waktu dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengungkapkan pihaknya sedang menyusun peraturan terkait penataan pegawai honorer paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: Ada Beberapa Hal Penting yang Harus Diketahui Sebelum Ikut Seleksi PPPK 2023

“Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024,” kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, dilansir dari Beritasoloraya.com, Selasa, 29 Agustus 2023.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika hal itu dilakukan untuk memberikan tambahan penjelasan dalam RUU ASN tersebut.

Salah satunya menjadi upaya alternatif untuk menghindari pemecatan atau PHK massal tenaga honorer yang berjumlah cukup banyak ini.

Deputi SDM Aparatur Alex Denni menyebutkan bahwa terdapat tujuh klaster yang menjadi pokok materi revisi UU ASN.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x