Komisi X Desak Kemendikbud Minta Guru Honorer Masa Kerja 10 Tahun Diangkat PPPK Guru 2023

- 30 Agustus 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi guru honorer di angkat menjadi PPPK part time
Ilustrasi guru honorer di angkat menjadi PPPK part time /Foto. (Gtk.kemdikbud.go.id)

“Bahwasanya masa kerja ini harapan besar teman-teman untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah terkait dengan pengabdian yang sudah diberikan dalam mencerdaskan bangsa,” uj

Melansir BeritaSoloRaya.com, Rabu, 30 Agustus 2023, Muhammad Huda berkata, “Dengan adanya afirmasi 100% bagi teman-teman berserdik, kami menghargai itu.”

“Tetapi perlu diingat untuk menempuh serdik itu sendiri yang harus ditempuh selama 6 bulan memang sedemikian rupa pembelajaran yang diterima teman-teman,” tambahnya.

Muhammad Huda menambahkan, “Dengan adanya afirmasi 100% bagi teman-teman berserdik, otomatis banyak yang tergeser kemarin tahun 2021.”

Kemudian, diungkapkan kalau Kemendikbudristek telah melakukan sejumlah rakor dengan DPRD, dan terbitlah 2 afirmasi yang sudah final dalam PPPK guru 2023 ini.

Kedua jenis afirmasi tersebut adalah, bagi guru dengan serdik mendapat afirmasi 100% dan guru disabilitas mendapat afirmasi 10%.

Muhammad Huda, mewakili Paguyuban GHN 10+ ini pun berharap DPR mendorong Kemendikbudristek agar memberikan afirmasi bagi guru-guru honorer dengan masa kerja 10 tahun atau lebih agar mendapatkan afirmasi 100% juga.

Alasan mengapa banyak guru honorer tak bisa mengikuti PPG sehingga banyak yang tak berserdik, adalah karena guru harus memiliki SK dari kepala daerah masing-masing, seperti Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Sayangnya, Bupati/Wali Kota tak berani memberikan SK karena amanat pada PP No. 49 Tahun 2018 untuk mengangkat tenaga honorer.

Muhammad Huda menegaskan, bukannya tak mau mengikuti pembelajaran PPG tapi terdapat kendala terkait SK dari kepala daerahnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah