DLH Jatuhi Sanksi dan Cabut Izin 2 Perusahaan Lantaran Belum Memenuhi Aturan

- 31 Agustus 2023, 09:47 WIB
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

OKE FLORES.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI telah memberlakukan perintah administratif berupa penegakan hukum pemerintah terhadap dua perusahaan penyimpanan dan konservasi (konservasi) batubara di Jakarta Utara.

Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto mengatakan, perintah tersebut dilarang karena kedua perusahaan tersebut tidak mematuhi undang-undang pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan yang dilarang adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy.

Penemuan itu dilakukan tim DLH di lapangan yang terdiri atas Dinas Penanggulangan dan Penindakan, Staf Pengawasan Lingkungan Hidup, dan Komite Investigasi Staf Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kemenkes Ingatkan, Ini Masker Efektif untuk Tangkal Polusi Udara

"Mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," kata Asep dalam keterangannya dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis, 31 Agustus 2023.

Dijelaskannya, faktanya perusahaan tidak memasang jaring atau jaring penuh di area kerja, tidak mengelola air yang mengalir dari tempat penyimpanan batubara, tidak memiliki tempat penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (TPS B3 Limbah).

Kemudian, tim DLH DKI menemukan timbunan batu bara dan minyak yang bocor dari saluran pembuangan menuju saluran pembuangan kota dan tidak memiliki TPS untuk limbah rumah tangga.

"Serta ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan puntung rokok di lokasi stockpile batu bara," kata Asep.

Sanksi dan Cabut Izin Perusahaan
Pemberlakuan pembatasan tersebut berdasarkan aturan atau kewajiban dalam peraturan kepala Dinas Lingkungan Hidup wilayah DKI Jakarta nomor e-0054 tahun 2023 dan nomor e-0073 tahun 2023.

"Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri," kata Asep.

Asep mengatakan, berdasarkan pasal 495 Undang-Undang Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, anggotanya berhak mencabut izin perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup," kata Asep.

"Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu," ucapnya.*

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah