Kemensos Ajukan Anggaran Rp2,1 Triliun Tahun 2024, Risma Apresiasi Dukungan DPR

- 2 September 2023, 08:50 WIB
Kemensos Ajukan Anggaran Rp2,1 Triliun Tahun 2024, Risma Apresiasi Dukungan DPR
Kemensos Ajukan Anggaran Rp2,1 Triliun Tahun 2024, Risma Apresiasi Dukungan DPR /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

OKE FLORES.com - DPR menyetujui tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial. Saat pembahasan anggaran tambahan yang disetujui Komite VIII DPR pada Kamis, 31 Agustus 2023 di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat.

Peningkatan anggaran ini disetujui melalui beberapa presentasi yang bijaksana dari Kementerian Sosial. Salah satunya adalah pengentasan kemiskinan dan masalah sosial lainnya melalui program-program besar dan tindakan cepat.

Salah satu aspek penting dari indikator kinerja legislator adalah tercapainya opini wajar (WTP) BPK dalam laporan perekonomian Kementerian Sosial tahun 2022.

Baca Juga: Polemik Rokok Diduga Ilegal Mendapat Tanggapan dari Pihak Bea dan Cukai

Namun, menurut anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat Achmad adalah capaian yang lebih penting dari opini BPK adalah responsifitas Kemensos dalam menangani aduan masyarakat.

“Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur. Terima kasih kepada Ibu Menteri yang begitu solid dalam kinerjanya,” kata Achmad merujuk pada penyaluran bantuan Kemensos untuk korban kebakaran di Rokan Hulu Riau, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Sabtu, 02 September 2023.

Dukungan anggaran Komisi VIII kepada Kemensos tertuang pada kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Selanjutnya, DPR mendorong Kemensos untuk meningkatkan sukses salur bantuan sosial, peningkatan program Rumah Sejahtera Terpadu (RST), program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) karena sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kemensos juga diminta untuk melanjutkan program bantuan untuk anak yatim-piatu (YAPI), memperhatikan kejehateraan tenaga pendamping sosial seperti pendamping PKH, pendamping Rehabilitasi Sosial dan Tagana.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x