KPK Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

- 2 September 2023, 09:10 WIB
Foto: KPK Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
Foto: KPK Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI /YouTube KPK/

 

 

OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012. Khususnya terkait akuisisi Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat itu.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) saat itu adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Muhaimin diketahui pernah menjabat sebagai Menteri Rakyat periode 2009-2014 pada Kabinet II Indonesia Bersatu pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ya di searching (siapa yang menjabat sebagai Menaker) di tahun 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus (ling waktu) dan waktu kejadiannya kapan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Sabtu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Kemensos Ajukan Anggaran Rp2,1 Triliun Tahun 2024, Risma Apresiasi Dukungan DPR

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar Asep Guntur.

"Jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," kata Asep Guntur lagi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan, I Nyoman Darmanta; Pimpinan PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x