Polri Pastikan Ada Tindakan lain di Luar Sanksi Uang, untuk Menyikapi Kendaraan yang Tidak Lolos Uji

- 2 September 2023, 19:30 WIB
Kegiatan uji emisi gratis yang berlangsung di Stadion Benteng Reborn, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Jumat, 1 September 2023.
Kegiatan uji emisi gratis yang berlangsung di Stadion Benteng Reborn, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Jumat, 1 September 2023. /ANTARA/Pemkot Tangerang/

OKE FLORES.com - Penerapan undang-undang pengaturan lalu lintas, khususnya di Jakarta dan sekitarnya, tidak dimaksudkan untuk menghukum masyarakat. Polri memastikan akan dilakukan tindakan lain, selain denda, terhadap kendaraan tempur yang tidak lolos uji.

Ini Kapolri, kata Irjen. Pol. kata Shantyabudi. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak salah memahami ramalan tersebut. Undang-undang terkait, kata dia, bertujuan untuk mendorong masyarakat menjaga lingkungan dengan merawat mobilnya.

Firman menyadarkan masyarakat dan ikut serta dalam upaya melawan pencemaran udara, dengan cara mengendalikan emisi udara yang dihasilkan oleh mobil, baik roda dua maupun roda tiga.

Baca Juga: PKB Akan Gelar Deklarasi Anies Baswedan Cak Imin

“Kami tidak ingin seolah-olah nanti masyarakat (menilai), Polri itu pendekatannya seolah-olah penegakan hukum lagi, penegakan hukum lagi. Mari kita ciptakan lalu lintas yang bersih, aman, dan tertib. Itu salah satunya dari emisi yang sudah menjadi perhatian dunia, ini untuk kesehatan kita semua,” jelas Kakorlantas, dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu 2 September 2023.

Karena itu, lanjut Firman, banyak kasus pekerja yang mengantarkan mobil untuk diantar ke bengkel, alih-alih membebankan biaya kepada pemiliknya. Eksperimen penyelamatan berlangsung di berbagai tingkat, dari kota, kabupaten, hingga provinsi, katanya.

“Tilang tidak harus, yang penting mobilnya bagaimana kita upayakan bersih. Itu yang menjadi konsentrasi kita bersama,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x