OKE FLORES.com - Tujuan pria asal Sulawesi Barat (Sulbar) ini menyebarkan video porno mantan pacarnya karena sakit hati kepada korban. Saat masih menjalin hubungan dengannya , korban pernah berkencan dengan pria lain.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati dengan korban yang pernah pergi dengan pria lain dan melihat postingan di akun facebook korban. Anehnya J sendiri sudah berkeluarga," tutur Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol. Syamsu Ridwan di Mamuju, dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 4 September 2023.
Polisi juga memastikan pelaku J beserta barang bukti berupa ponsel dan rekening yang digunakan diamankan di Mapolda Sulbar.
Baca Juga: KPK Dalami Perkara Dugaan Korupsi Kemenaker yang Melibatkan Cak Imin
"Pelaku telah ditetapkan tersangka dan saat ini, J masih di periksa intensif di Mapolda Sulbar," ucap Kasubdit V Siber Krimsus Polda Sulbar Kompol Suhartono.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah konten-konten yang tidak senonoh.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan jangan menyebarluaskan konten-konten yang sifatnya pornografi," ujar Suhartono.
Penangkapan Pelaku
Pria asal Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap karena terbukti mengunggah video tak senonoh mantan pacarnya di media sosial. Pelaku berinisial J (34 tahun) membagikan foto bugilnya melalui Facebook.
"Pelaku berinisial J (34) ditangkap Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Sulbar di Kota Sulawesi Selatan," ujar Syamsul Ridwan.
Dia mengatakan, penangkapan J bermula dari laporan adanya konten pornografi yang dibagikan melalui Facebook Messenger.
Dalam konten tersebut, pelaku membagikan video berdurasi dua detik dengan video tidak senonoh bergambar wajah korban berinisial R melalui jejaring sosial Facebook Messenger dan grup Facebook.
"Korban berinisial R tersebut merupakan mantan kekasih dari pelaku," kata Syamsu Ridwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (1) UU Pencabulan Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 45 (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan UU tersebut. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik dan Bisnis.
Terkait ancaman hukuman, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pelecehan Seksual menjatuhkan pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Sedangkan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. ***