OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012 yang saat itu dikenal dengan nama Kementerian Tenaga Kerja-Buruh dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Kasus yang diusut terkait perolehan tindakan perlindungan terhadap pekerja migran dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Plt Anggota Parlemen Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik akan mencari keterangan dari pihak yang berkuasa saat itu, termasuk Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Baca Juga: Situasi Politik di Indonesia Memanas Pasca Diumumkannya Duet Anies Baswedan dan Cak Imin
Terkait di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 4 September 2023.