OKE FLORES.com - MPR RI menunjukkan frekuensi kebakaran di berbagai wilayah selama dua bulan terakhir. Misalnya saja di Kota Bandar Lampung, jumlah kebakaran meningkat hingga 50 kali lipat.
"Sehingga apabila adanya unsur kesengajaan, aparat dapat segera bertindak. Memberikan sanksi sesuai hukum positif yang berlaku," kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Rabu 6 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 6 September 2023.
Baca Juga: Bambang Soesatyo: 'Minta Kemendikbudristek-Kemenkominfo Tingkatkan Program Literasi Digital'
Selain itu, Bamsoet menghimbau pemerintah daerah hingga tingkat kota untuk menggalang hubungan sosial terkait larangan pembakaran sampah. Atau, mempersulit pembersihan lahan tanpa membakarnya.
"Disamping mengingatkan masyarakat, adanya sanksi bagi pembakar lahan, diantaranya terdapat pada UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 disebutkan, setiap orang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun, denda Rp10 miliar," ucap Bamsoet.
Ia melanjutkan, pemerintah terus mengimbau seluruh warga untuk mewaspadai kebakaran. terutama di musim panas, seperti saat ini, ketika risiko kebakaran lebih besar.
Baca Juga: Pakar Kesehatan Buka Suara Pentingnya Mengetahui Akar Masalah Polusi Udara DKI Jakarta