Aturan Hukum Kebakaran yang Disebabkan Kelalaian, Bisa Tuntut Ganti Rugi?

- 6 September 2023, 11:14 WIB
Foto: Aturan Hukum Kebakaran yang Disebabkan Kelalaian, Bisa Tuntut Ganti Rugi?
Foto: Aturan Hukum Kebakaran yang Disebabkan Kelalaian, Bisa Tuntut Ganti Rugi? /Pixabay/suhasrawool

 

OKE FLORES.com - MPR RI menunjukkan frekuensi kebakaran di berbagai wilayah selama dua bulan terakhir. Misalnya saja di Kota Bandar Lampung, jumlah kebakaran meningkat hingga 50 kali lipat.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah, BPBD, dan kepolisian membuka penyelidikan atas kebakaran lahan tersebut. Untuk tujuan menentukan penyebab pasti dari setiap kebakaran.

"Sehingga apabila adanya unsur kesengajaan, aparat dapat segera bertindak. Memberikan sanksi sesuai hukum positif yang berlaku," kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Rabu 6 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 6 September 2023.

Baca Juga: Bambang Soesatyo: 'Minta Kemendikbudristek-Kemenkominfo Tingkatkan Program Literasi Digital'

Selain itu, Bamsoet menghimbau pemerintah daerah hingga tingkat kota untuk menggalang hubungan sosial terkait larangan pembakaran sampah. Atau, mempersulit pembersihan lahan tanpa membakarnya.

"Disamping mengingatkan masyarakat, adanya sanksi bagi pembakar lahan, diantaranya terdapat pada UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 disebutkan, setiap orang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun, denda Rp10 miliar," ucap Bamsoet.

Ia melanjutkan, pemerintah terus mengimbau seluruh warga untuk mewaspadai kebakaran. terutama di musim panas, seperti saat ini, ketika risiko kebakaran lebih besar.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Buka Suara Pentingnya Mengetahui Akar Masalah Polusi Udara DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah