KPAI Sebut Luluk Sofiatul Jannah Melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak

- 8 September 2023, 09:33 WIB
Kontroversi Luluk Sofiatul Jannah, Seleb TikTok Probolinggo, yang Sebut Anak Magang Sebagai
Kontroversi Luluk Sofiatul Jannah, Seleb TikTok Probolinggo, yang Sebut Anak Magang Sebagai /Instagram/

OKE FLORES.com - Kawiyan, anggota Subkelompok Anak Korban Cybercrime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan selebgram Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak setelah meneriaki dan mengumpat seorang siswa di SMK Probolinggo Jawa Timur dengan sebutan sebagai Babu.

"Salah satu pasal yang dilanggar oleh LSJ adalah Pasal 76C yang berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak'," katanya di Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat 8 September 2023.

Kawiyan mengatakan KPAI sangat menyayangkan tindakan perundungan yang dilakukan Luluk Sofiatul Jannah. Apalagi orang terkenal tersebut adalah istri seorang polisi.

Baca Juga: Plt Kepala BKN Menyebut Seleksi CASN Tahun 2023 Berbeda dengan Seleksi Sebelumnya

"Apa yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," kata Kawiyan.

Kondisi Siswi yang Dimaki Luluk

Dari informasi yang diperoleh KPAI, setelah video perundungan tersebut beredar di media sosial, LNAS (siswa SMK yang disumpah Lulu) menyatakan akan berhenti mengikuti PKL. 

"Informasi dari pihak sekolah, walaupun LNAS sudah kembali mengikuti PKL, dia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan konsumen, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan konsumen. Itu adalah bukti nyata LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," kata Kawiyan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x