Pemerintah Indonesia Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 27 Hari, Adapun Rinciannya..

- 12 September 2023, 13:26 WIB
Foto: Pemerintah Indonesia Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 27 Hari, Adapun Rinciannya..
Foto: Pemerintah Indonesia Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 27 Hari, Adapun Rinciannya.. /

 

OKE FLORES.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama selama 27 hari. Rinciannya, 17 hari tersebut merupakan hari libur nasional dan 10 hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur kelompok.

Ketentuan ini merupakan hasil peraturan bersama (SKB) tiga menteri. Menteri terkait adalah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Menteri Agama Yaqut Cholil, dan Menteri PAN-RB Azwar Anas.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat. Kemudian menjadi pedoman bagi pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan juga sektor swasta," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 12 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Kendalikan Inflansi, Pemda Diminta Kampanyekan Gerakan Stop Boros Pangan

Hal ini, lanjut Muhadjir, agar mereka dapat merencanakan kegiatannya pada tahun 2024 dan seterusnya. Dan sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam merencanakan program kerja tahun 2024.

Adapun rincian libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah