OKE FLORES.COM- Rafael Alun Trisambodo bersiap sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 18 September 2023.
Rencananya, yang terekam dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu akan menghadapi putusan penerimaan kasus pidana kepuasan dan pencucian uang (TPPU).
"Putusan sela di ruangan Wirjono Projorikoro 1," katanya dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 18 September 2023.
Adapun agenda pembacaan putusan sela terhadap Rafael Alun teregistrasi dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Diduga Cuci Uang 20 Tahun
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kejahatan Rafael Alun Trisambodo setelah ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang selama dua periode.
Periode pertama disebut berlangsung pada 2003 hingga 2010 dengan total dugaan TPPU mencapai puluhan miliar.