OKE FLORES.COM - Surat Keterangan Catatan Pidana (SKCK) adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah kepada Polri dari dinas intelijen dan keamanan kepada pemohon/warga negara untuk menjelaskan ada tidaknya tindak pidana atau adanya catatan kriminal.
SKCK berlaku selama 6 bulan (dasar) sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah lewat dan diperlukan, SKCK dapat diperpanjang.
Permohonan perpanjangan SKCK dilakukan dengan mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi mana pun dengan membawa dokumen persyaratan.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Cawapres Setelah Demokrat Deklarasi Dukungannya
Melansir Pikiran-Rakyat.com Senin 18 September 2023, kandidat juga dapat mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang disediakan dalam pesanan.
Berkas Perpanjangan SKCK
- SKCK lama
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah
- Wajib berpakaian sopan tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto
- tampak muka secara utuh.
Mekanisme Perpanjangan SKCK
Pemohon mengajukan permohonan SKCK berdasarkan prioritasnya kepada Badan Intelijen dan Keamanan Polri dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon dan memverifikasi kelengkapan dokumen yang diperlukan serta apakah pemohon memiliki catatan kriminal atau tidak.
Apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses. Sedangkan apabila dari hasil pencarian berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Apabila terdapat keraguan terhadap hasil investigasi, akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal lainnya.