OKE FLORES.COM - Beberapa orang tertangkap basah oleh kelompok gabungan saat membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi. Pelanggar akan diadili atas pelanggaran ringan (Tipiring) dan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah Kota Cimahi.
Tim gabungan antara Pemkot Cimahi, Polres Cimahi dan TNI dibagi menjadi 6 tim dan disebar ke lokasi berbeda. Akibatnya, 6 orang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Melansir dari Pikiran rakyat.com, Senin 18 September 2023, “Staf gabungan menemukan 6 warga kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi. “Mereka langsung dibawa ke Pengadilan Tipiring,” kata Kabid Penegakan Perda Polres dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Minggu, 17 September 2023. Cimindi, Kolonel Masturi dan Pasirkaliki. “Alasannya sangat klasik, dalam perjalanan pulang.
Mereka membuang sampah di sembarang tempat, di tempat yang banyak tumpukan sampah,” jelasnya.
Pihaknya akan menggelar persidangan tanpa akhir terhadap para penjahat tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, membuang sampah sembarangan, termasuk di sungai, dapat diancam dengan pidana denda paling banyak Rp50 juta atau pidana penjara paling lama tiga bulan.
Sidang pendahuluan terjadi saat masyarakat sedang membuang sampah ke Sungai Citopeng di perbatasan Desa Melong-Cibureum Kota Cimahi dan Cijerah Kota Bandung, ujarnya.