OKE FLORES.COM -Siswa sekolah di Bandar Lampung berinisial FY (23 tahun) akan diadili setelah berbohong kepada polisi. Dia mengaku mencuri di Jalan Dua Pondok Permata Biru. FY mengaku tujuh orang tak dikenal telah mencuri tiga unit sepeda motor dengan kekerasan.
Ia pun mengaku sepeda motor yang dikendarainya telah disita. Selain sepeda motor, FY mengaku pelaku juga mencuri tas berisi laptop dan dompet berisi uang Rp. 6 juta pada Jumat 8 September 2023.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, setelah menerima laporan TA, polisi langsung melakukan olah TKP dan mencari keterangan dari saksi-saksi di TKP.
Baca Juga: Begini Tanggapan Ganjar Pranowo Terkait Demokrat Bergabung dengan KIM
"Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh FY," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 18 September 2023.
Banyak saksi, imbuhnya, yang berada di sekitar lokasi kejadian saat polisi meminta keterangan, mengaku tidak melihat atau mengetahui apa yang terjadi pada TA.
Merasa janggal dengan laporan FY, polisi pun memanggil FY kembali untuk meminta klarifikasi terhadap laporan yang diberikan.