DKI Jakarta Ganti Nama Menjadi DKJ, Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP

- 18 September 2023, 13:21 WIB
DKI Jakarta Ganti Nama Menjadi DKJ, Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP/istimewa
DKI Jakarta Ganti Nama Menjadi DKJ, Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP/istimewa /

OKE FLORES.COM - Kewajiban untuk mencetak ulang e-KTP yang dimiliki warga Jakarta telah diumumkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. ini terkait dengan rencana untuk mengubah status Jakarta dari ibu kota menjadi tidak lagi.

Selanjutnya, DKI Jakarta diberi nama Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ini disebabkan oleh fakta bahwa ibu kota negara akan pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Akibatnya, karena kebijakan ini akan berdampak pada jutaan orang, Disdukcapil meminta semua orang yang memiliki e-KTP domisili DKI Jakarta untuk mempersiapkan diri untuk mencetak ulang KTP mereka.

Baca Juga: Meski Sempat Ditunda, Formasi Ini Paling Banyak Dibutuhkan pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Untuk pencetakan KTP di tahun 2024, Disdukcapil membutuhkan 8 juta blangko baru.

"Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin 18 November 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Senin, 18 September 2023.

Budi melanjutkan jika ia sudah bersurat kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait hal ini. Ia meminta adanya bantuan untuk penyediaan blangko.

"Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Sebaliknya, Disdukcapi berharap komisi A menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal. Selain itu, rancangan UU untuk mengganti nama DKI Jakarta menjadi DKJ telah disahkan.

"Disaat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami," tuturnya.

Penggantian Status Ibu Kota

Sebelumnya, rencana penggantian nama DKI Jakarta menjadi DKJ sudah pernah disinggung oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Ia membahas hal tersebut seiring berpindahnya ibu kota ke Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Heru menuturkan, pengubahan nama DKI menjadi DKJ masih proses pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).

"Iya, belum (resmi), masih dibahas di RUU. Masih panjang," ujarnya di Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2023. Meski begitu, dia belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena semuanya masih pembahasan. Begitu pun ihwal poin-poin dalam RUU kekhususan tersebut.

Penggantian nama DKI Jakarta menjadi DKJ juga sempat disinggung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sri Mulyani menyatakan kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global sekaligus pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," kata Sri Mulyani melalui unggahan di akun Instagram pribadinya beberapa waktu lalu.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah