Wakil Bupati Ende Diduga Terima Uang Hasil Korupsi, Ini Tanggapan Petrus Selestinus

- 18 September 2023, 13:14 WIB
Foto. Petrus Selestinus, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Foto. Petrus Selestinus, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) /

OKE FLORES.COM - Informasi yang menyebutkan nama Erik Rede menerima aliran uang sejumlah Rp50 juta dari HGR, mantan Kepsek SMKN 1 Ende yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana komite sekolah senilai Rp1,7 miliar mendapat tanggapan serius dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Petrus Selestinus, S.H. melalui pesan tertulisnya kepada media ini Senin, 18 September 2023 menjelaskan, yang pertama, dirinya menyapa nama Erik Rede karena tidak mengakui posisi Erik sebagai Wakil Bupati Ende.

Kemudian, terkait aliran uang yang diterima Erik Rede, Menurut Selestinus, Erik ikut bersama-sama dengan tersangka korupsi lainnya menikmati uang hasil korupsi, yang setidak-tidaknya Erik Rede patut dapat menduga bahwa uang Rp50 juta itu bersumber dari korupsi.

Baca Juga: Nama Wakil Bupati Ende Diseret Dalam Kasus Dana Komite SMKN Ende

Selain itu, kata Selestinus, Erik Rede juga menjadikan dirinya sebagai tempat mencuci uang hasil korupsi dari tersangka lainnya.

Dengan demikian, sambung Pengacara yang selalu menyuarakan kepentingan masyarakat kecil itu, DPRD Ende seharusnya menggunakan kewenangannya untuk memproses pemberhentian jabatan Erik Rede melalui proses politik di DPRD Ende sesuai mekanisme UU.

Ketika ditanya harapannya untuk APH terkait persoalan tersebut, Selestinus menuturkan, Performance para penegak hukum di NTT khususnya di Ende terkait pemberantasan korupsi, sangat jauh dari memuaskan publik.

"Saya tidak punya harapan untuk penegak hukum karena sama saja kita akan kecewa," tutupnya.*** (Arnold Dewa)

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah