Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Diajukan jadi 10-16 Oktober, Berikut Alasan KPU Ubah Jadwal Pemilu

- 20 September 2023, 11:20 WIB
Foto: Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Diajukan jadi 10-16 Oktober, Berikut Alasan KPU Ubah Jadwal Pemilu
Foto: Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Diajukan jadi 10-16 Oktober, Berikut Alasan KPU Ubah Jadwal Pemilu /

 

OKE FLORES.COM - Komisioner KPU RI Idham Holik belum memastikan masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang. Sebab, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 10-16 Oktober 2023 masih sebatas usulan hasil uji publik.

"Itu usulan yang kami sampaikan dalam uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) dalam pendaftaran peserta pemilu presiden. Dan wakil presiden yang kami lakukan pada tanggal 4 september 2023," kata Idham, Rabu 20 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 20 September 2023.

Idham menekankan pentingnya proses kontrol dalam segala urusan penyelenggara pemilu 2024. 10-16 Usulan yang diajukan pada Oktober 2023 tersebut merupakan hasil uji publik KPU.

Baca Juga: Kualitas Udara di Ibukota Masih Belum Berubah Update Polusi Jakarta Sempat Diguyur Hujan Deras

"Yang kami publikasikan dalam uji publik, rancangan masa pendaftaran bakal peserta pemilu presiden dan wakil presiden itu 10-16 Oktober. Yang seperti kami uji publikkan," ucap Idham.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan akan mengajukan dua opsi kepada Komisi II DPR terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024. KPU akan menyampaikannya kepada panitia DPR pada RDP II yang dijadwalkan, Rabu 20 September 2023.

“Di dalam draft yang itu dirancang 10 sampai 16 Oktober 2023. Nanti kita siapkan dua-duanya,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x