Sidang Kode Etik Pemeriksaan Anggota KPU RI, Bawaslu Sertakan Alat Bukti dan Saksi

- 20 September 2023, 11:03 WIB
Foto: Sidang Kode Etik Pemeriksaan Anggota KPU RI, Bawaslu Sertakan Alat Bukti dan Saksi
Foto: Sidang Kode Etik Pemeriksaan Anggota KPU RI, Bawaslu Sertakan Alat Bukti dan Saksi / ANTARA/HO-DKPP

 

OKE FLORES.COM - DKPP RI menggelar sidang untuk mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan seluruh Komisioner Bawaslu RI. Sidang perkara nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023 di Pengadilan DKPP pada Rabu 20 September 2023 pukul 09.00 WIB, Jakarta.

"Perkara diadukan Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga. Kemudian, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution sebagai Pengadu I sampai X," kata keterangan resmi Humas DKPP, Rabu 20 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 20 September 2023.

Seluruh pemohon mengajukan banding, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi dan Lolly Suhenty. Masing-masing kontestan berperan sebagai ketua dan anggota Bawaslu RI berperan sebagai terdakwa I sampai V.

Baca Juga: Apakah Menekan Angka Nol Saat Menerima Telepon Bisa Menguras Isi Rekening?

"Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional. Atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028," ucap keterangan Humas DKPP.

Para terdakwa juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan Bawaslu Provinsi. Yakni sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah