OKE FLORES.COM - Menurut KPU RI, pencetakan ulang e-KTP tidak akan berdampak pada tahapan pemilu 2024 bagi warga Jakarta. Pernyataan keras tersebut memperingatkan Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota pada tahun 2024.
“Perubahan status Jakarta dari DKI (Daerah Khusus Ibukota) menjadi DK (Daerah Khusus) tidak berpengaruh. Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Jakarta,” kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 19 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 20 September 2023.
Dalam proses pencetakan e-KTP, Idham menegaskan KPU tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap pemilih. Pasalnya, tidak ada perubahan nama, jaminan sosial, tempat, waktu lahir, dan lain-lain.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Tidak Kampanyekan Calon Presiden Ganjar Pranowo
“Tidak ada pemutakhiran data pemilih lagi. Karena DPT (Daftar Pemilih Tetap) sudah ditetapkan,” ucap Idham.
Kemudian, jelas Idham, pemilih di Jakarta masih bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Pemilih bisa mengakses TPS dengan membawa e-KTP.
"Pemilih DKJ dalam DPT datang ke TPS dengan membawa KTP el. Dan surat pemberitahuan memilih pada Rabu 14 Februari 2024,” ujar Idham.