KPU Banten Batasi 20 Akun Medsos Resmi Peserta Pemilu 2024

- 21 September 2023, 09:07 WIB
Foto: KPU Banten Batasi 20 Akun Medsos Resmi Peserta Pemilu 2024
Foto: KPU Banten Batasi 20 Akun Medsos Resmi Peserta Pemilu 2024 /

 

 

OKE FLORES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membatasi akun media sosial peserta Pemilu 2024. Hal ini untuk menghindari kampanye hitam dan menjaga kualitas demokrasi.

Aas Satibi, anggota KPU asal Provinsi Banten, mengatakan peserta pemilu bisa menyebarkan informasi di media sosial pada awal masa kampanye. Postingan ini dijadwalkan pada 28 November 2023.

"Peserta Pemilu diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun medsos di setiap aplikasi. Syaratnya sudah mendaftarkan melalui KPU untuk memaksimalkan pengawasan," ujarnya, Selasa 19 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Kamis 21 September 2023.

Baca Juga: Sosialisasikan Pemilu 2024, Kominfo Siapkan SMS Blast

Menurut Aas, para calon harus mempertimbangkan beberapa poin penting terkait pelarangan iklan dan media sosial. Termasuk tidak boleh menghina ras, agama, suku, menghasut, atau bertentangan dengan dasar negara.

"Dalam Pasal 72 PKPU No. 15 tahun 2023 tercantum jelas larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye. Hal ini agar tidak ada narasi yang menyesatkan publik sehingga masyarakat kesulitan memilih secara objektif," kata dia.

Aas berharap pemilu 2024 menjadi pemilu yang mengedepankan pemikiran politik demi kemajuan negara. Agar tidak ada lagi yang hilang, hingga kualitas demokrasi tetap terjaga.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x