OKE FLORES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membatasi akun media sosial peserta Pemilu 2024. Hal ini untuk menghindari kampanye hitam dan menjaga kualitas demokrasi.
"Peserta Pemilu diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun medsos di setiap aplikasi. Syaratnya sudah mendaftarkan melalui KPU untuk memaksimalkan pengawasan," ujarnya, Selasa 19 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Kamis 21 September 2023.
Baca Juga: Sosialisasikan Pemilu 2024, Kominfo Siapkan SMS Blast
Menurut Aas, para calon harus mempertimbangkan beberapa poin penting terkait pelarangan iklan dan media sosial. Termasuk tidak boleh menghina ras, agama, suku, menghasut, atau bertentangan dengan dasar negara.
"Dalam Pasal 72 PKPU No. 15 tahun 2023 tercantum jelas larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye. Hal ini agar tidak ada narasi yang menyesatkan publik sehingga masyarakat kesulitan memilih secara objektif," kata dia.
Aas berharap pemilu 2024 menjadi pemilu yang mengedepankan pemikiran politik demi kemajuan negara. Agar tidak ada lagi yang hilang, hingga kualitas demokrasi tetap terjaga.