OKE FLORES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kota Tangerang menertibkan alat peraga kampanye di wilayah tersebut. Alhasil, segala tulisan politik, baliho, benner, bendera dan spanduk dicopot, lantaran terletak tidak pada tempatnya.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, penertiban alat peraga kampanye direncanakan berlangsung pada 20 hingga 26 September 2023 di seluruh wilayah Kota Tangerang. Kegiatan ini merupakan bagian dari Satpol PP Kota Tangerang.
“Tugas kita, Bawaslu hanya mendampingi karena ini ranahnya Satpol PP. Hal ini terkait perda No. 8/2018 tentang K3 dan Perwal No. 44/2021,” ujarnya, Rabu 20 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Kamis 21 September 2023.
Baca Juga: Pemerintah Desa Golo Tantong, Manggarai Barat Diduga Gusur Lahan Warga Tanpa Izin
Komarullah menjelaskan, pada hari pertama pemeriksaan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, sudah ada 100 alat peraga yang diperiksa. Bentuknya berupa spanduk, baliho, dan spanduk bernuansa politik.
“Jadi hasil kesepakatan kita, yang diturunkan itu di jalan protokol seperti misalnya yang menancapkan spanduk di pohon, karena itu kan melanggar aturan. Hampir semua partai politik ada,” katanya.