Menjadi Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya Karena Tuntutan Ekonomi, Susanto Divonis 4 Tahun Penjara

- 21 September 2023, 08:21 WIB
ilustrasi: Mengaku Menjadi Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya Karena Tuntutan Ekonomi, Susanto Divonis 4 Tahun Penjara
ilustrasi: Mengaku Menjadi Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya Karena Tuntutan Ekonomi, Susanto Divonis 4 Tahun Penjara /

OKE FLORES.COM - Susanto, dokter gadungan yang mengaku bekerja di rumah sakit PHC di Surabaya, Jawa Timur, divonis empat tahun penjara.

Pria yang baru saja lulus SMA ini tak bisa menyembunyikan kesedihannya mendengar ancaman hukuman. Jaksa Agung (JPU) meminta agar Susanto dan korban PT Pelindo Husada Citra (PHC) divonis 4 tahun penjara, demikian diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 18 September 2023.

"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dan tetap ditahan," kata JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Ugik Ramantyo.

Baca Juga: KPK Panggil Bupati dan Wakil Bupati Mimika Papua

Tuntutan empat tahun penjara, mempertimbangkan perbuatan terdakwa Susanto. Selain itu, pengacara fokus pada fakta kasusnya.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,“ ucap Ugik Ramantyo dilansir Pikiran-rakyat.com, Kamis 21 September 2023.

Pertimbangan JPU ingin divonis 4 tahun penjara karena terdakwa merupakan pelaku berulang. Kedua, dia tidak menyesali perbuatannya. Berikutnya, Susanto mempunyai kemampuan memberikan ancaman dan mengganggu masyarakat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah