Kemendagri Resmi Memberhentikan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Secara Tidak Hormat

- 21 September 2023, 10:07 WIB
Mendagri, Tito Karnavian saat melantik 9 Pj Gubernur hari ini.
Mendagri, Tito Karnavian saat melantik 9 Pj Gubernur hari ini. /pmjnews.com

 

 

OKE FLORES.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi dan menyesal memberhentikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dari tugas aktifnya akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi Bandung Smart City.

Keputusan pemberhentian Yana Mulyana secara memalukan itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam surat keputusan pemberhentian enam Kepala Daerah Jabar karena telah berakhir masa jabatannya.

Melansiri prfmnews.pikiran-rakyat.com, Kamis 21 September 2023, Keputusan pemberhentian tidak hormat Yana Mulyana itu dibacakan saat acara pelantikan enam penjabat walikota dan bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 20 September 2023.

Baca Juga: PT KCIC membuka lowongan kerja Bagi lulusan Sarjana dibuka hingga tanggal 31 Desember 2023

“Pemberhentian saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya di sikap tidak hormat sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.

Diatur di Jakarta pada tanggal 15, 4, 6, 11 November dan 20 September 2023 Ditandatangani oleh Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri), kata orang yang membacakan keputusan Mendagri saat membacakan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: prmnnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah