Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Segera Cair!

- 23 September 2023, 09:13 WIB
Penting untuk Diketahui: Kapan Cairnya Bansos PKH Tahap 4 2023? Cek Jadwal dan Cara Cek Penerima Melalui HP
Penting untuk Diketahui: Kapan Cairnya Bansos PKH Tahap 4 2023? Cek Jadwal dan Cara Cek Penerima Melalui HP /

OKE FLORES.COM - PKH (Program Keluarga Harapan) akan segera memasuki tahap 4 dan mulai pencairannya pada bulan Oktober hingga Desember 2023.

Dalam beberapa hari Anda sudah bisa menikmati PKH tahap 4 jika sudah mendapatkan bantuan sosial tahap ketiga.

Namun jika Anda belum menerima manfaat PKH tahap 3, Anda masih punya waktu beberapa hari di bulan September untuk menikmati manfaat sosial.

Baca Juga: PDIP Bantah Secara Tegas Rumor Ganjar Pranowo Duet dengan Prabowo Subianto

Namun perlu diingat, bansos PKH ini hanya bisa diterima oleh PM (penerima manfaat) yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Rakyat). Jika Anda ragu apakah nama Anda terdaftar sebagai PM di DTKS, cek sekarang di cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah memeriksa dan memverifikasi bahwa nama Anda ada di DTKS, Anda harus memenuhi syarat untuk menerima manfaat sosial PKH tahap 4 dan kemungkinan akan dialokasikan pada awal Oktober. Untuk mengecek nama penerima bansos PKH, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Melansir tasikmalaya.pikiran-rakyat.com Sabtu 23 September 2023, Jangan lewatkan satupun dari mereka!

1. Buka halaman https:
//cekbansos.kemensos.go.id/;

2. Masukkan data diri, dimulai dengan nama lengkap sesuai KTP, alamat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa;

3. Masukkan kode yang tersedia pada halaman tersebut. Kemudian klik tombol “Cari Data” di pojok kanan bawah;

Jika Anda benar-benar terdaftar sebagai PM, maka nama Anda akan muncul dan muncul ketika Anda memasukkan data di atas.

Sedangkan PKH diberikan untuk siswa SD/setara Rp225.000, siswa SMP/setara Rp375.000, dan juga untuk siswa SMA/setara Rp500.000. Sedangkan ibu hamil akan mendapat Rp 600.000, dan untuk lansia dan penyandang disabilitas juga akan dibayarkan Rp 600.000 per periode.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah