Simak Berikut 4 Besaran Gaji CPNS & PPPK 2023 di Instansi Ini

- 23 September 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi PNS/Pixabay.com
Ilustrasi PNS/Pixabay.com /

OKE FLORES.COM - Gaji dan tunjangan yang menarik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menarik banyak masyarakat yang berminat menjadi PNS.

Gaji dan tunjangan PNS pada tahun 2023 diatur dalam undang-undang.

Namun gaji dan tunjangan PNS pada tahun tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain tingkat pendidikan, senioritas, jabatan yang dijabat, dan sejumlah faktor lainnya.

Selain menerima CPNS, beberapa instansi pemerintah juga membuka lowongan pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Menkominfo Dorong Masyarakat Jualan Online Daripada Judi Online

Melansir pedomantangerang.pikiran-rakyat.com Sabtu 23 September 2023, Saat ini, sejumlah lembaga negara telah mengumumkan gaji calon pegawai negeri sipil pada tahun 2023.

1. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan Indonesia.

BKN mengumumkan beberapa formasi untuk PPPK sebanyak 149 orang pada 2023, yang mencakup jumlah posisi jabatan yang akan diisi, serta gaji menarik.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: pedomantangerang.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x