"SK Pemberian" atau "SK Nominasi"
Sementara itu, jika tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, maka laman pip.kemdikbud.go.id akan menampilkan informasi sebagai berikut:
"Data Tidak Ditemukan" atau "KIP Tidak Berlaku karena Tidak Padan DTKS" Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan keterangan SK NOminasi sebaiknya segera meminta surat keterangan aktivasi rekening ke kepala sekolah.
Setelah itu, datang ke BRI (siswa SD dan SMP), BNI (siswa SMP), atau BSI (siswa Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening agar dapat buku tabungan SImPel.
Uang PIP Kemdikbud 2023 baru akan cair atau masuk ke rekening jika siswa sudah mendapati keterangan "SK Pemberian" di link pip.kemdikbud.go.id.
Melansir beritadiy.pikiran-rakyat.com Sabtu 23 September 2023, Sementara itu, siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 masih bisa dapat uang Rp 500 ribu 4 kali dalam setahun, jika memenuhi syarat di bawah ini:
1. Sedang sekolah di jenjang pendidikan SMA/sederajat
2. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
3. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Bukan ASN, TNI, dan Polri
Bantuan uang Rp 500 ribu 4 kali ini berasal dari Bansos PKH yang disalurkan oleh Kemensos secara bertahap, setiap tiga bulan sekali melalui Himbara atau Kantor Pos.