DPR Minta Pemerintah Waspadai Infiltrasi Asing di Konten TikTok Cs

- 23 September 2023, 13:42 WIB
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Rapat Kerja Teknis terkait pengawasan penyusunan DPK dan DPTb pada Pemilu 2024, di Hotel Alhambra Jl. Raya Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 22 September 2023.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Rapat Kerja Teknis terkait pengawasan penyusunan DPK dan DPTb pada Pemilu 2024, di Hotel Alhambra Jl. Raya Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 22 September 2023. /Aris M Fitrian/

“Asing melalui medianya, kerap mempromosikan agenda-agenda liberalnya yang bertentangan dengan norma dan nilai-nilai ketimuran kita. Bahkan melawan UU kita,” kata Dave
Sebelumnya diketahui, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan pihaknya melihat TikTok dan Media Sosial X (sebelumnya Twitter) akan mempengaruhi politik negara, terutama saat pemilu.

Andi mengatakan, khususnya TikTok yang memiliki algoritma tersendiri untuk memperkuat proses tertentu. Situasi menjadi semakin sulit karena adanya kecerdasan buatan (AI).

“Kemungkinan platform-platform ini menyiapkan kematangan dari platform-nya bukan untuk pemilu Indonesia tapi untuk pemilu AS di November 2024," ujar Andi sebelumnya.
Di Indonesia sendiri, pemerintah tengah menggarap TikTok sebagai bagian dari revisi UU No. 50 Tahun 2020 Kementerian Perdagangan tentang Ketentuan dan Hak Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha di Bidang Perdagangan Elektronik. (PPMSE).

Salah satu yang mengatur pengelolaan bisnis platform media sosial tersebut adalah layanan TikTok Shop. Perubahan aturan tersebut dilakukan untuk melindungi usaha mikro kecil atau UMKM dan produk impor yang dijual di toko TikTok.

Kemudian, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan menjual produk anak perusahaannya. Sebab, berkat teknologi algoritmik media sosial, akan mudah mendorong konsumen untuk membeli produk yang berkaitan dengan bisnisnya.

Berikutnya, mempertahankan batasan harga minimal USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta untuk produk impor bertujuan untuk mencegah masuknya produk dengan harga sangat rendah yang dapat melemahkan dukungan terhadap UMKM dalam negeri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menjelaskan, setelah Presiden memberikan izin perubahan Permendag 50/2020, Menteri Perdagangan menandatangani surat tersebut.

Perubahan ini juga masuk dalam proses komunikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah