OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menangkap empat orang tersangka korupsi terkait proyek gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Kemudian, KPK melakukan proses penyidikan kasus tersebut.
"KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan Tersangka baru. Ada BW Swasta, AY Swasta, GUP Swasta, dan TS Pegawai Negeri Sipil," kata Plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur, Jumat 22 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Sabtu 23 September 2023.
Selanjutnya kata Asep, keempat tersangka ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK. "Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka BW, Tersangka AY, Tersangka GUP," ucapnya.
Baca Juga: Pelaku Tawuran Johar Baru Positif Sabu
"Tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung 22 September 2023 s/d 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Asep.
Akibat dari tindakan yang patut dipertanyakan ini menimbulkan kerugian finansial bagi negara. Setidaknya sekitar Rp 11,7 miliar.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20.
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.